Jumat, 01 Juli 2011

Selamat Datang Di Kota Batam - Pulau Batam

PULAU BATAM

Pulau yang  terletak diantara selat Malaka dan selat Singapura merupakan salah satu pulau yang strategis keberadaannya. Ini karena secara Geografis Pulau Batam memang dekat dengan dua negara yakni Singapura dan Malaysia. 
Pulau Batam berada di Provinsi Kepulauan Riau dimana terdapat Kota Batam dan merupakan kota terbesar ketiga populasinya di Sumatra setelah Medan dan Palembang. Pada Sensus tahun 2010 jumlah penduduk mencapai 949.775 jiwa.Pulau Rempang dan Galang merupakan bagian dari Batam pulau tersebut dihubungkan oleh Jembatan Barelang ( Batam, Rempang, Galang ).


SEJARAH PULAU BATAM

Ketika Singapura dinamai Temasek yang dikelilingi oleh perairan, wilayah ini telah dijadikan sebagai pusat perdagangan yang dikuasai oleh Temanggung Tempatan (pemimpin wilayah).


Akibat dari pesatnya perdagangan tersebut membuat kerajaan Melayu Johor, Penyengat serta Lingga/Daik menjadi kuat dan mereka memperluas daerah kekuasaan sampai ke kawasan Malaka. Bukan itu saja, pulau Sumatera Bagian timur juga menjadi bagian dari kekuasaan mereka. sampai akhirnya datang bangsa Belanda dan Inggris pada tahun 1824 M, yang kemudian mengambil alih tampuk kekuasaan sekaligus menjadi daerah jajahannya dan muncullah paham politis yang baru.


Di abad ke-19, persaingan antara Inggris dan Belanda amatlah tajam dalam upaya menguasai perdagangan di perairan Selat Malaka. Bandar Singapura juga maju pesat, mengakibatkan Belanda dengan berbagai cara ingin menguasai perdagangan Melayu dan aktivitas lainnya yang melewati kawasan tersebut. Terjadilah penyusupan tersembunyi yang dilakukan oleh pedagang Singapura. Hal ini sangat menguntungkan pulau Batam yang berdekatan dengan Singapura sebagai tempat bersembunyi dari gangguan patroli Belanda.


Pada 17 Maret 1824, Pemerintah Inggris Baron Fagel dari Belanda menandatangani perjanjian London (Anglo-Deutch Tractate berisi : Belanda mengaku kedudukan Inggris di Malaka dan Singapura, sementara itu Bencoolen (Bengkulu, Sumatera) menjadi kekuasaan Belanda sekaligus menguasai kepulauan Riau).


Setelah kerajaan Melayu Riau yang berpusat di Lingga berpisah dari Johor, maka yang dipertuan besar bergelar Sultan membagi wilayah administrasi pemerintahan dalam kerajaan Melayu Lingga-Riau menjadi tiga bagian. Yakni kekuasaan Sultan di Daik Lingga, Yang Dipertuan Muda di Penyengat dan Tumenggung di Bulang. Ketiga wilayah ini menjadi satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan roda pemerintahan. namun secara umum yang menjadi titik sentral dalam menjalankan roda pemerintahan di kerajaan Melayu dipegang Yang Dipertuan Muda yang berkedudukan di Penyengat.


Batam sendiri saat itu, merupakan wilayah kekuasaan Tumenggung, Tumenggung yang pertama di Bulang bergelar Tengku Besar. Sementara yang menjadi Tumenggung terakhir adalah Tumenggung Abdul Jamal. Sebagai pusat kekuasaan dan yang menjalankan roda pemerintahan, pada tahun 1898, Yang Dipertuan Muda yang berpusat di Penyengat, mengeluarkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Raja Ali Kelana bersama seorang saudaranya untuk mengelola pulau Batam. bekal surat itulah, Raja Ali Kelana kemudian mengembangkan usahanya di pulau Batam. Salah satunya mendirikan pabrik batu bata.




Pada tahun 1965 Temasek melepaskna diri dari Federasi Malaysia (1963-1965) untuk menjadi negara Singapura yang bebas. Pada awal kemerdekaan Indonesia tahun 1945 hingga 1957, Tanjung Pinang dinobatkan sebagai pusat pemerintahan dan bisnis di bagian Timur Sumatera.


Tanjung Pinang kemudian ditetapkan sebagai ibukota propinsi Riau yang kemudian diikuti oleh Pekanbaru yang terletak di Sumatera. Semenjak itu, Tanjung Pinang resmi menjadi ibukota Kabupaten Kepulauan Riau yang melingkupi 17 kecamatan termasuk di antaranya pulau Batam.


Untuk jangka panjang, belum ada pulau lain secara relatif bisa berkembang seperti Pulau Batam yang terus mengalami pembangunan yang sangat pesat. Padahal secara turun temurun, Belakang Padang adalah kota besar dan Batam hanya suatu tempat yang hanya dijadikan sebagai destinasi kedua setelah Belakang Padang.


Tahun 1957 Pulau Buluh menjadi satu kesatuan dengan pulau Batam dan menjadi bagian dari Belakang Padang sekitar tahun 1965.
Sementara pada tahun 1971, dengan keputusan Presiden No. 74 / 1971, Pemerintah pusat mengumumkan secara resmi bahwa pulau Batam sebagai suatu zona industri.


Pulau Batam yang merupakan bagian dari Propinsi Riau memiliki banyak nilai tambah. Dengan modal jalur pelayaran internasional serta jarak dengan negara Singapura hanya 12.5 mil laut atau sekitar 20 Km, maka untuk memacu perkembangan di wilayah nusantara dari semua aspek kehidupan, khususnya dibidang ekonomi, maka Pemerintah Indonesia mengembangkan Pulau Batam menjadi Otorita pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB).


Sumber :Syamsul Bahrum, Indigenous People In a Dependent Econom



Sejarah Singkat OTORITA BATAM

Batam mulai dikembangkan sejak awal tahun 1970-an sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh pertamina. Kemudian berdasarkan Kepres No. 41 tahun 1973, pembangunan Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam atau lebigh dikenal dengan Otorita Batam.

Pengembangan Pulau Batam terbagi dalam beberapa periode . 
Periode pertama yaitu tahun 1971-1976 dikenal dengan nama Periode Persiapan yang dipimpin oleh Dr.Ibnu Sutowo.
Periode kedua adalah Periode Konsolidasi (1976-1978) dipimpin oleh Prof.Dr.JB.Sumarlin.
Periode Pembangunan Sarana Prasarana dan Penanaman Modal yang berlangsung selama 20 tahun. Yaitu tahun 1978-1998, yang diketuai Prof.Dr.BJ. Habibie Kepemimpinan berikutnya dipegang oleh J.E Habibie yaitu bulan maret s/d juli 1998. 
Periode ini dikenal dengan nama Pembangunan Prasarana dan Penanaman Modal Lanjutan . Kemudian sejak tahun 1998 sampai sekarang, dibawah kepemimpinan Ismeth Abdullah dinamakan Periode Pengembangan Pembangunan Prasarana dan Penanaman Modal Lanjutan dengan perhatian lebih besar pada kesejahteraan rakyat dan perbaikan iklim investasi.

Dalam rangka melaksanakan visi dan misinya mengembangkan Batam, maka dibangunlah insfrastruktur modern yang berstandar internasional serta berbagai fasilitas lainnya, sehingga saat Pariwisata yang diminati dan mampu bersaing dengan kawasan serupa Asia Pasifik.

Berbagai kemajuan pun telah banyak dicapai, seperti tersediannya berbagai lapangan usaha yang mampu menampung angkatan kerja yang berasal hampir dari seluruh daerah di tanah air. Begitu juga dengan jumlah penerimaan daerah maupaun pusat dari waktu kewaktu terus meningkat. Hal ini tidak lain karena disebabkan oleh maraknya kegiatan industri, perdagangan, alih kapan dan pariwisataan didaerah. Namun sebagai daerah yang berkembang pesat, Batam juga tidak luput dari munculnya berbagai masalah sosial.

Untuk itulah, maka dalam rangka penyempurnaan pengembangan pulau Batam yang sedang berlangsung, maka pembangunan saat ini difokuskan kepadakesejahteraan masyarakat dengan menjalankan program social development. Hal ini diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan sosial yang timbul sebagai eksternalitas negatif dari pembangunan yang telah terjadi selama 30 tahun tersebut.


Sejarah Badan Pengusahaan Batam ( BP BATAM )



Otorita Batam merupakan cikal bakal dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Pada PP 46 disebutkan bahwa Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan keberadaannya selama 70 tahun sejak PP 46 ditandatangani.

Hal ini memberikan kepastian hukum kepada para investor baik lokal maupun asing selama itu untuk berinvestasi di Batam. BP Batam mempunyai Visi dan Misi yang jelas untuk mengembangkan Batam kedepan.

Saat ini BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat khususnya yang menjadi kewenangan Departemen Perdagangan untuk mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang. Perijinan tersebut diantaranya Perijinan IP Plastik dan Scrap Plastik, Perijinan IT-PT, Perijinan IT Cakram, Perijinan IT Alat Pertanian, Perijinan IT Garam Perijinan, Mesin Fotocopy dan printer berwarna, Perijinan Pemasukan Barang Modal Bukan Baru, Perijinan Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, Perijinan Pelepasan Kapal Laut.


Adapun perijinan yang sebelumnya berada di Otorita Batam diantaranya Perijinan Fatwa Planologi, Perijinan Cut and Field, Perijinan Alokasi Lahan, Perijinan titik titik lokasi iklan, SK BKPM tentang registrasi perusahaan di Indonesia, Angka Pengenal Import Terbatas (APIT), serta Izin Usaha Tetap (IUT).

Saat ini pemerintah pusat sedang mempersiapkan UU Kawasan Ekonomi Khusus, yang diharapkan akan selesai sebelum berakhirnya masa bakti DPR Pusat. Di harapkan dengan adanya UU KEK, maka akan menambah daya saing Batam, Bintan dan Karimun dalam menarik investor lokal dan asing untuk melakukan investasi.
Go to link : http://www.bpbatam.go.id

1 komentar:

  1. Info yang sangat menarik tentang pulau Batam

    Bisa untuk referensi yang belum pernah ke kota pulau ini

    BalasHapus